Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dalam menanggapi maraknya situs daring yang menawarkan pulau-pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan pemanfaatan yang berkelanjutan atas sumber daya laut dan darat Indonesia.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan perlindungan pulau-pulau kecil, muncul berbagai tawaran yang meragukan asal-usul dan legalitasnya. Beberapa iklan daring mengklaim menawarkan pulau-pulau seperti Pulau Ritan dan Pulau Mala untuk dijual, menciptakan kepanikan di kalangan masyarakat dan pihak berwenang.
Ketidakberdayaan Hukum atas Penjualan Pulau
Menurut peraturan yang ada, Indonesia tidak mengakui adanya kepemilikan permanen atas pulau-pulau kecil. Sementara itu, penggunaan pulau-pulau tersebut diatur secara ketat. Hanya 70 persen dari luas pulau yang dapat dimanfaatkan oleh pihak swasta, dengan syarat harus ada alokasi untuk ruang terbuka hijau. Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Data menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya penting untuk menjaga ekosistem, tetapi juga untuk melindungi kekayaan alam yang dimiliki oleh negara. Selain itu, perlindungan tersebut juga berperan dalam menjaga keberlanjutan penggunaan sumber daya dan mencegah praktik ilegal dalam penguasaan lahan.
Langkah Proaktif KKP dalam Menjaga Kedaulatan
Dalam mengatasi masalah ini, KKP telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meminta pemblokiran situs yang beroperasi secara ilegal. Jika teguran ini tidak diindahkan, mereka siap mengambil langkah lebih lanjut untuk memblokir secara permanen.
KKP juga menjalin koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan wilayah kepulauan yang menjadi bagian dari kedaulatan negara.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan dan menjaga ekosistem, terutama dalam konteks wilayah yang strategis seperti Kepulauan Anambas yang dekat dengan jalur pelayaran internasional.