• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Lintasbangsa.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Lintasbangsa.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pulau di Indonesia yang Tidak Dapat Diperjualbelikan

Pulau di Indonesia yang Tidak Dapat Diperjualbelikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dalam menanggapi maraknya situs daring yang menawarkan pulau-pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan pemanfaatan yang berkelanjutan atas sumber daya laut dan darat Indonesia.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan perlindungan pulau-pulau kecil, muncul berbagai tawaran yang meragukan asal-usul dan legalitasnya. Beberapa iklan daring mengklaim menawarkan pulau-pulau seperti Pulau Ritan dan Pulau Mala untuk dijual, menciptakan kepanikan di kalangan masyarakat dan pihak berwenang.

Ketidakberdayaan Hukum atas Penjualan Pulau

Menurut peraturan yang ada, Indonesia tidak mengakui adanya kepemilikan permanen atas pulau-pulau kecil. Sementara itu, penggunaan pulau-pulau tersebut diatur secara ketat. Hanya 70 persen dari luas pulau yang dapat dimanfaatkan oleh pihak swasta, dengan syarat harus ada alokasi untuk ruang terbuka hijau. Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Data menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya penting untuk menjaga ekosistem, tetapi juga untuk melindungi kekayaan alam yang dimiliki oleh negara. Selain itu, perlindungan tersebut juga berperan dalam menjaga keberlanjutan penggunaan sumber daya dan mencegah praktik ilegal dalam penguasaan lahan.

Langkah Proaktif KKP dalam Menjaga Kedaulatan

Dalam mengatasi masalah ini, KKP telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meminta pemblokiran situs yang beroperasi secara ilegal. Jika teguran ini tidak diindahkan, mereka siap mengambil langkah lebih lanjut untuk memblokir secara permanen.

KKP juga menjalin koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan wilayah kepulauan yang menjadi bagian dari kedaulatan negara.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan dan menjaga ekosistem, terutama dalam konteks wilayah yang strategis seperti Kepulauan Anambas yang dekat dengan jalur pelayaran internasional.

Previous Post

Transaksi Ekspor UMKM Mencapai Rp1,1 Triliun Menurut Kemendag

Next Post

Dana Lelang Mobil Mewah untuk Pembangunan Rumah Warga Kurang Mampu

Kategori

  • Ekonomi (12)
  • Energi (25)
  • Gaya Hidup (16)
  • Lingkungan Hidup (15)
  • Peristiwa (15)

TopTopic

Pendakian Rinjani Ditutup Sementara

Pendakian Rinjani Ditutup Sementara

Aturan Baru Pengelolaan Sumur Minyak dan Gas oleh Pemerintah

Aturan Baru Pengelolaan Sumur Minyak dan Gas oleh Pemerintah

Elektrifikasi Pertanian dan Energi Baru Terbarukan, Kunci Ketahanan Pangan dan Energi

Elektrifikasi Pertanian dan Energi Baru Terbarukan, Kunci Ketahanan Pangan dan Energi

Praktik Curang di Pasar Beras Merugikan Konsumen Mencapai Rp99 Triliun

Praktik Curang di Pasar Beras Merugikan Konsumen Mencapai Rp99 Triliun

Sidebar

Lintasbangsa.id

© 2025 LintasBangsa.id. All Rights Reserved.

Informasi Website

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup

© 2025 LintasBangsa.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In