Post Views: 186
Tangerang — Setiap sudut kota adalah cerminan warganya. Ketika kota dirawat dan dijaga, wajahnya pun akan indah. Namun, ketika dirusak dengan coretan liar dan aksi vandalisme, semua jadi ternoda. Itulah sebabnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak masyarakat untuk menyalurkan kreativitas secara positif sekaligus menindak tegas siapa pun yang merusak fasilitas publik.
Ruang-ruang mural legal telah disediakan bagi siapa saja yang ingin berkarya. “Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan cara merawat, bukan merusak. Jika melihat pelanggaran, masyarakat bisa segera melapor ke call center,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.
Kreativitas yang Positif dan Legal
Boyke menegaskan, sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, pelaku vandalisme dapat dikenai hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta. “Pemkot Tangerang tidak akan pernah mentolerir aksi-aksi yang merusak citra kota,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga estetika dan keamanan kota.
Menurutnya, vandalisme yang kerap terjadi di kota ini antara lain berupa coretan di fasilitas umum, perusakan bangunan, hingga merusak sarana publik lain. Karena itu, ia kembali menekankan pentingnya menyalurkan kreativitas dengan cara yang benar. “Kreativitas itu penting, tetapi harus disalurkan secara positif dan tidak melanggar aturan,” jelasnya. Ini adalah panggilan bagi warga untuk berpikir kreatif dalam batasan yang ada.
Peran Masyarakat dan Penegakan Hukum
Selain penegakan hukum, Irman Pujahendra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, menyampaikan pihaknya telah meningkatkan patroli di berbagai titik rawan vandalisme seperti taman kota, halte, jembatan penyeberangan, hingga dinding fasilitas umum. Langkah ini diharapkan bisa menekan angka vandalisme dan menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat.
Irman juga menjelaskan, pihaknya gencar melakukan kampanye edukasi kepada pelajar, komunitas seni, dan masyarakat umum untuk meningkatkan kesadaran menjaga fasilitas publik. “Edukasi lewat kampanye publik, menyasar pelajar, komunitas seni, hingga masyarakat umum sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif,” ungkapnya. Ini adalah langkah proaktif untuk menciptakan generasi yang lebih peduli terhadap lingkungan.
Dengan langkah-langkah tegas sekaligus memberi ruang ekspresi yang legal, Pemkot Tangerang berharap masyarakat bisa menyalurkan kreativitas tanpa merusak kota yang kita cintai bersama. Penegakan hukum yang tegas dan pengembangan ruang-ruang kreatif adalah dua sisi dari koin yang sama dalam menjaga keindahan kota.