Penertiban parkir liar di Jakarta Pusat kembali diaktifkan dengan intensitas yang lebih tinggi. Dalam upaya gabungan yang berlangsung dari akhir Juli hingga awal Agustus 2025, petugas berhasil menangkap puluhan juru parkir liar dari berbagai titik yang dianggap rawan. Sebagian besar dari mereka kemudian dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan pembinaan yang diperlukan.
Operasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Suku Dinas Sosial, Perhubungan, dan Bina Marga Jakarta Pusat. Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, TP Purba, mengungkapkan bahwa tim penindakan dibagi menjadi dua kelompok yang menyisir delapan kecamatan untuk mendeteksi praktek parkir liar ini.
Detil Pelaksanaan Operasi Penertiban Parkir Liar
Pada operasi pertama yang dilakukan pada 30 Juli, petugas fokus di Kecamatan Sawah Besar dan Gambir. Di Sawah Besar, sebanyak 11 juru parkir liar berhasil diamankan, sedangkan di Gambir, dua juru parkir liar dan satu orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) juga terjaring.
Melanjutkan ke tanggal 31 Juli, operasi berlanjut ke Kecamatan Tanah Abang dan Menteng. Hasilnya, 12 juru parkir liar diamankan di Tanah Abang, sementara di Menteng, tujuh juru parkir liar dan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berhasil dijangkau. Data ini menunjukkan bahwa kawasan-kawasan tersebut memang menjadi titik rawan untuk praktek parkir liar.
Pada 1 Agustus, petugas melakukan penindakan di Kecamatan Senen, di mana 17 juru parkir liar berhasil diamankan, dan di Kecamatan Cempaka Putih, empat juru parkir juga ditangkap.
Operasi terakhir yang dilaksanakan pada 4 Agustus berlangsung di Kecamatan Kemayoran dan Johar Baru. Di Kemayoran, ditemukan lima PPKS, dan sebanyak 18 kendaraan pelanggar parkir dikenakan sanksi cabut pentil. Sementara itu, di Johar Baru, empat PPKS terjaring dan delapan kendaraan pelanggar parkir juga mendapatkan sanksi serupa.
Pentingnya Penertiban Parkir Liar
Penertiban parkir liar ini sangat penting mengingat dampak negatif yang ditimbulkan. Selain mengganggu kepadatan lalu lintas, parkir liar juga membuat ketidaknyamanan bagi pengguna jalan yang sah. Keberadaan juru parkir yang tidak resmi sering kali merugikan masyarakat, dan inilah alasan dibutuhkannya tindakan tegas dari pemerintah.
Menurut TP Purba, “Khusus untuk kedua kecamatan ini, relatif jarang ditemukan parkir liar, berbeda dengan Tanah Abang, Sawah Besar, dan Menteng.” Ini menunjukkan bahwa ada daerah-daerah tertentu yang harus mendapat perhatian lebih dalam upaya penertiban parkir liar.
Proses pembinaan yang diberikan kepada juru parkir liar dan PPKS di Panti Sosial Kedoya juga merupakan langkah yang baik untuk mengedukasi mereka. Dengan harapan, mereka bisa memahami posisi dan pentingnya menjalankan aktivitas yang sah dan menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah.
Secara keseluruhan, operasi penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang pendekatan kemanusiaan untuk membantu mereka yang terlibat. Diharapkan melalui langkah-langkah ini, masyarakat bisa lebih memahami pentingnya ketertiban dan profesionalisme dalam beraktivitas, termasuk dalam hal parkir.