• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Lintasbangsa.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Lintasbangsa.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Adipura Kini Lebih Ketat, Kota Kotor Tidak Mendapat Toleransi Lagi

Adipura Sebagai Peringatan untuk Pengelolaan Sampah Nasional

Upaya pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan sampah di Indonesia kini memasuki fase baru. Peluncuran konsep Adipura Baru oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menjadi langkah signifikan dalam memperbaiki standar kebersihan kota dan menunjukkan komitmen terhadap target Indonesia Bebas Sampah 2029.

Dengan tujuan yang lebih jelas dan tegas, program ini diharapkan dapat memperbaiki citra kota-kota di Indonesia. Penekanan pada integritas dan keberanian daerah dalam mengatasi masalah sampah menjadi highlight penting dalam peluncuran ini. Apakah kota-kota Anda sudah siap untuk perubahan ini?

Mengapa Adipura Baru Penting untuk Kebersihan Kota

Adipura Baru dirancang untuk menjadi alat ukur yang lebih objektif dalam penilaian kebersihan lingkungan. Berbasis pada data faktual, penilaian akan mencakup kapasitas pengelolaan sampah, baik dari hulu hingga hilir. Tim struktural akan melakukan verifikasi langsung di lapangan, yang tentunya memberikan kejelasan lebih tentang realitas di setiap daerah.

Dengan metode penilaian yang lebih ketat, kota-kota yang masih memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan tempat pembuangan akhir (TPA) yang tidak terkelola dengan baik akan langsung diberi predikat Kota Kotor dan tidak dilanjutkan dalam penilaian. Ini artinya, setiap daerah harus serius dalam menangani masalah kebersihan, bukan hanya mengandalkan tampilan visual yang tampak bersih.

Strategi untuk Mencapai Target Indonesia Bebas Sampah 2029

Pemerintah daerah harus memiliki roadmap untuk menutup TPS open dumping dan menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Sanksi yang akan diterapkan bagi daerah yang mengabaikan kewajiban tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencapai target nasional. Pendekatan baru ini menggeser paradigma pengelolaan sampah menjadi reduce-reuse-recycle (3R), yang lebih efektif dan efisien.

Infrastruktur yang perlu dibangun mencakup TPS3R, bank sampah, serta teknologi waste-to-energy. Dengan adanya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah provinsi, sektor swasta, hingga masyarakat, diharapkan upaya ini dapat lebih terencana dan terorganisir. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa investasi sekitar Rp300 triliun akan diperlukan, namun visi jangka panjang jauh lebih penting dibandingkan sekadar angka.

Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi pilar utama dalam Adipura Baru. Setiap kota diwajibkan untuk mencapai indikator dasar, termasuk pengelolaan sampah yang benar dan minimnya TPS liar. Bukti nyata dari komitmen akan dievaluasi dengan ketat sehingga kota-kota yang tidak serius akan dikenakan sanksi.

Pada akhirnya, partisipasi masyarakat sangat penting. Masyarakat diminta untuk ikut serta dalam membangun lingkungan yang lebih bersih. Dari memulai kebiasaan memilah sampah di rumah hingga menyuarakan pentingnya kebersihan kepada pemerintah daerah, setiap tindakan kecil dapat berdampak besar untuk lingkungan.

Previous Post

UMKM Siap Masuki Pasar Global Melalui KKI 2025

Next Post

Jaga Ekosistem Laut melalui Program Sebasah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kategori

  • Ekonomi (29)
  • Energi (52)
  • Gaya Hidup (50)
  • Lingkungan Hidup (52)
  • Peristiwa (61)

TopTopic

Perkuat Komitmen Daerah untuk Lindungi Sawah Produktif

Perkuat Komitmen Daerah untuk Lindungi Sawah Produktif

Evaluasi RKAB Pertambangan Disepakati oleh Pemerintah dan DPR

Evaluasi RKAB Pertambangan Disepakati oleh Pemerintah dan DPR

Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg yang Bermasalah

Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg yang Bermasalah

Prabowo Tegaskan Indonesia sebagai Negara Non-Blok yang Aktif dan Bebas

Prabowo Tegaskan Indonesia sebagai Negara Non-Blok yang Aktif dan Bebas

Sidebar

Lintasbangsa.id

© 2025 LintasBangsa.id. All Rights Reserved.

Informasi Website

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup

© 2025 LintasBangsa.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In