Program Adipura kini mengalami transformasi yang signifikan. Jika dahulu penghargaan ini hanya mencerminkan kebersihan kota, saat ini penilaiannya lebih mendalam, dengan fokus pada pengelolaan sampah yang efektif. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan langkah baru dalam program ini yang menilai bagaimana daerah mengelola sistem pengolahan sampahnya, terutama di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Di dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025, Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan perubahan ini sebagai sinyal positif untuk mendorong kota-kota melakukan perbaikan dalam manajemen lingkungan. Faktanya, 10,8 juta ton sampah plastik memerlukan perhatian lebih, namun tingkat daur ulang masih rendah.
Perubahan Fokus pada Pengelolaan Sampah
Pergeseran fokus dari aspek estetika ke pengelolaan sampah yang lebih mendalam merupakan bagian dari revitalisasi program ini. Dengan adanya kategori baru seperti Predikat Kota Kotor, daerah yang gagal dalam pengelolaan sampah akan mendapatkan peringatan. Penilaian kini terdiri atas beberapa kategori penghargaan, antara lain: Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Predikat Kota Kotor yang menunjukkan bahwa terdapat masalah serius dalam pengelolaan lingkungan.
Data menunjukkan bahwa Jawa memiliki tingkat daur ulang tertinggi, namun masih jauh dari optimal. Sebagai catatan, Adipura yang baru harus menjadi motivasi bagi kota-kota untuk berinovasi dalam pengelolaan lingkungannya. Menggunakan pendekatan berbasis data dan teknologi, program ini berusaha menghadirkan solusi yang lebih konkret dan implementatif.
Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Lingkungan
Pentingnya pengelolaan sampah tidak dapat diabaikan, terutama ketika sekitar 20% dari total sampah nasional berupa plastik. Maka, upaya untuk meningkatkan angka daur ulang menjadi prioritas utama. Untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029, berbagai upaya strategis perlu dilakukan, termasuk perbaikan sistem operasional TPA, pengangkutan sampah, dan pemenuhan kapasitas fasilitas pengelolaan.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan setiap elemen dapat berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Penyusunan revisi peraturan juga menjadi langkah mendukung instalasi pengolahan sampah menjadi energi yang lebih efisien. Hal ini menunjukkan kesiapan untuk mempercepat proses dan kebijakan yang diperlukan.
Revitalisasi Program Adipura ini adalah langkah berani yang tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Dengan penilaian yang lebih transparan dan berbasis data, diharapkan setiap daerah dapat berkompetisi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik demi masa depan yang lebih berkelanjutan.