Post Views: 158
Jakarta – Kesadaran masyarakat Indonesia dalam memilih kosmetik yang aman semakin meningkat. Namun, di tengah maraknya tren kecantikan, sebuah temuan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap fakta penting yang perlu diwaspadai: masih ada banyak produk kosmetik yang beredar di pasaran dengan produksi yang tidak sesuai dengan data resmi yang terdaftar.
Menurut BPOM, pengawasan terhadap produk kosmetik harus dilakukan secara ketat. Dari hasil pemeriksaan mendalam di berbagai fasilitas produksi, ditemukan 21 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan data yang diajukan saat notifikasi.
Penemuan Penting dalam Pengawasan Kosmetik
BPOM terus melakukan pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat dan memantau isu-isu yang muncul, termasuk dari pemberitaan di media sosial. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi mengenai produk kosmetik. Terlebih lagi, munculnya kosmetik dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan menjadi isu serius yang harus ditangani.
Ketidaksesuaian ini mencakup perbedaan dalam jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya, antara yang diproduksi dengan data yang dilaporkan saat pendaftaran. Pelanggaran ini lebih umum ditemukan pada produk kosmetik yang dihasilkan melalui kontrak produksi. Data ini menunjukkan adanya celah yang perlu ditangani agar konsumen tidak dirugikan.
Pentingnya Memperhatikan Komposisi Kosmetik
Ketidaksesuaian dalam komposisi produk kosmetik dapat berpotensi membahayakan kesehatan. Risiko alergi bagi pengguna yang sensitif sangat mungkin terjadi, dan manfaat dari produk tersebut sering kali tidak sesuai dengan klaim yang tertulis di kemasan. Oleh karena itu, BPOM mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edar untuk produk-produk yang terbukti melanggar regulasi.
Proses pencabutan izin ini tidak sepele, karena melibatkan perintah untuk menarik dan memusnahkan produk dari peredaran. Melalui langkah ini, BPOM berharap dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan kosmetik yang tidak berstandar.
Daftar produk yang terlibat dalam pencabutan izin berisi 21 item, termasuk berbagai jenis krim wajah, toner, dan serum. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan regulasi yang lebih baik di industri kosmetik dan membangun kepercayaan konsumen kembali.
Taruna Ikrar juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan dari pelaku usaha dalam memproduksi kosmetik. Pembuatan kosmetik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Ini menjadi penting agar setiap produk yang dibuat, sesuai dengan nama dan formula yang telah disetujui dalam notifikasi.
BPOM juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang mereka pasar sesuai dengan komposisi yang telah diinformasikan. Di sisi lain, peran konsumen juga vital dalam menjaga kualitas pasar. BPOM mendorong masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik dan menerapkan prinsip CekKLIK dalam memilih produk, seperti memeriksa kemasan, membaca label, memastikan izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
Dengan meningkatnya kesadaran konsumen serta ketegasan dalam pengawasan, diharapkan hanya produk kosmetik yang aman, berkualitas, dan memenuhi standar yang dapat beredar di pasar. Ini akan berujung pada peningkatan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk kosmetik yang mereka gunakan sehari-hari.