Post Views: 440
Jakarta – Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi perhatian serius pemerintah pusat sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian daerah. Dalam hal ini, pentingnya regulasi dan pengawasan yang lebih kuat terhadap kinerja BUMD sangat diperlukan.
Statistik menunjukkan bahwa BUMD berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, masih terdapat tantangan dalam hal manajemen dan efisiensi operasional. Bagaimana BUMD dapat dioptimalkan untuk memenuhi tujuannya?
Penguatan Pembinaan dan Pengawasan BUMD
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan. Ini merupakan langkah strategis yang dapat mengubah BUMD menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal. Diharapkan dengan pengelolaan yang akuntabel dan profesional, BUMD dapat memanfaatkan potensi besar yang dimiliki untuk menggerakkan ekonomi lokal.
Pengawasan yang ketat dan pembinaan yang berkelanjutan dapat meningkatkan kinerja BUMD. Data menunjukkan bahwa daerah yang memiliki jamaah pembinaan yang aktif cenderung memiliki BUMD yang lebih berdaya saing. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan regulasi tidak hanya penting, tetapi harus dilaksanakan secara konsisten.
Struktur Regulasi dan Implementasinya
Penyusunan regulasi khusus menjadi langkah awal dalam proses ini. Kemendagri bersama Komisi II DPR RI sedang menjajaki bentuk regulasi yang paling tepat, bisa berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) atau peraturan pemerintah. Hal ini penting agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan BUMD.
Dasar hukum penyusunan regulasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Naskah akademik dari regolasi ini harus mengacu pada analisis dampak yang komprehensif dari sisi ekonomi dan sosial. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menyentuh dan menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
Dengan arus komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan RUU mengenai BUMD dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan cepat. Penetapan RUU ini sebagai bagian dari Prolegnas akan mendorong proses pembahasannya di parlemen agar segera tanggap terhadap kebutuhan daerah.