• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Lintasbangsa.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Lintasbangsa.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BUMD sebagai Katalis Pertumbuhan Ekonomi di Tingkat Daerah

BUMD sebagai Katalis Pertumbuhan Ekonomi di Tingkat Daerah

Post Views: 440

Jakarta – Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi perhatian serius pemerintah pusat sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian daerah. Dalam hal ini, pentingnya regulasi dan pengawasan yang lebih kuat terhadap kinerja BUMD sangat diperlukan.

Statistik menunjukkan bahwa BUMD berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, masih terdapat tantangan dalam hal manajemen dan efisiensi operasional. Bagaimana BUMD dapat dioptimalkan untuk memenuhi tujuannya?

Penguatan Pembinaan dan Pengawasan BUMD

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan. Ini merupakan langkah strategis yang dapat mengubah BUMD menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal. Diharapkan dengan pengelolaan yang akuntabel dan profesional, BUMD dapat memanfaatkan potensi besar yang dimiliki untuk menggerakkan ekonomi lokal.

Pengawasan yang ketat dan pembinaan yang berkelanjutan dapat meningkatkan kinerja BUMD. Data menunjukkan bahwa daerah yang memiliki jamaah pembinaan yang aktif cenderung memiliki BUMD yang lebih berdaya saing. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan regulasi tidak hanya penting, tetapi harus dilaksanakan secara konsisten.

Struktur Regulasi dan Implementasinya

Penyusunan regulasi khusus menjadi langkah awal dalam proses ini. Kemendagri bersama Komisi II DPR RI sedang menjajaki bentuk regulasi yang paling tepat, bisa berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) atau peraturan pemerintah. Hal ini penting agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan BUMD.

Dasar hukum penyusunan regulasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Naskah akademik dari regolasi ini harus mengacu pada analisis dampak yang komprehensif dari sisi ekonomi dan sosial. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menyentuh dan menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

Dengan arus komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan RUU mengenai BUMD dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan cepat. Penetapan RUU ini sebagai bagian dari Prolegnas akan mendorong proses pembahasannya di parlemen agar segera tanggap terhadap kebutuhan daerah.

Previous Post

Aplikasi Solusi Tepat BBM Subsidi di NTB

Next Post

Kecelakaan Laut Cuxhaven, 12000 Liter Solar Tumpah ke Laut

Kategori

  • Ekonomi (29)
  • Energi (52)
  • Gaya Hidup (50)
  • Lingkungan Hidup (52)
  • Peristiwa (61)

TopTopic

Akhiri Kesepian dengan Hubungan Berkualitas dan Interaksi yang Nyata

Akhiri Kesepian dengan Hubungan Berkualitas dan Interaksi yang Nyata

Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg yang Bermasalah

Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg yang Bermasalah

Bengkel Docking Kapal Pulau Sabira Bantu Nelayan Kurangi Beban

Bengkel Docking Kapal Pulau Sabira Bantu Nelayan Kurangi Beban

Luncurkan SAF dari Minyak Jelantah secara Resmi oleh Pertamina

Luncurkan SAF dari Minyak Jelantah secara Resmi oleh Pertamina

Sidebar

Lintasbangsa.id

© 2025 LintasBangsa.id. All Rights Reserved.

Informasi Website

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup

© 2025 LintasBangsa.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In