Post Views: 359
Jakarta — Praktik hangusnya sisa kuota internet yang masih marak di Indonesia kembali menuai sorotan. Anggota Komisi VI DPR RI mendesak operator telekomunikasi untuk menghentikan kebijakan tersebut dan segera menerapkan sistem akumulasi kuota agar lebih adil bagi konsumen.
Dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, anggota DPR tersebut menyoroti besarnya potensi kerugian konsumen akibat kuota yang hangus ketika masa aktif berakhir. Dengan jutaan pengguna aktif di Indonesia, sisa kuota yang terbuang bisa mencapai jumlah yang signifikan.
Potensi Kerugian Masa Aktif Kuota Internet
Setiap pengguna memiliki potensi untuk kehilangan kuota yang cukup besar. Jika kita menggunakan estimasi, satu pengguna dapat memiliki sisa kuota minimal 20 giga. Dikalikan dengan jumlah pengguna telepon genggam di Indonesia, yang diperkirakan sekitar 137 juta, potensi kerugian bagi konsumen sangatlah signifikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: Mengapa konsumen harus merugi hanya karena batas waktu pemakaian? Istilah “hangus” menjadi kata kunci yang cukup kontroversial di kalangan pengguna internet. Hal ini mendorong diskusi lebih lanjut mengenai perlunya reformasi dalam cara provider telekomunikasi mengelola dan mempertanggungjawabkan kuota pengguna.
Strategi Perlindungan Konsumen dan Responsif Terhadap Keluhan
Pemerintah dan operator telekomunikasi perlu berkolaborasi agar dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat. Salah satu usulan yang dianggap bernas adalah mengakumulasi sisa kuota ke periode berikutnya saat pelanggan melakukan isi ulang. Ini bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan konsumen yang lebih baik.
Dengan memperhatikan isu ini, Konsumen dapat merasakan manfaat nyata dari layanan yang lebih baik tanpa khawatir akan hangusnya sisa kuota. Selain itu, operator telekomunikasi diharapkan lebih responsif terhadap keluhan publik, sehingga kepercayaan masyarakat kepada mereka dapat terjaga.
Dengan berkomitmen pada isu perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi, DPR siap untuk terus mengawal kebijakan yang diambil. Mengingat bahwa sektor ini semakin vital dalam kehidupan masyarakat, langkah-langkah yang diambil haruslah berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan konsumen.