Jakarta – Peluang baru terbuka lebar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia untuk masuk ke sektor yang selama ini identik dengan perusahaan besar: pertambangan. Ini merupakan langkah yang dianggap sebagai kebijakan progresif pemerintah. Namun, pelaku usaha diingatkan untuk tidak hanya menyambutnya dengan euforia. Tanpa pelaksanaan yang matang dan pendampingan yang memadai, potensi ekonomi dari sektor ini bisa berubah menjadi ancaman lingkungan dan risiko kegagalan usaha.
Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), suksesnya program ini sangat tergantung pada kualitas pelaksanaan di lapangan. Ketua Bidang UMKM Apindo, Ronald Walla, menekankan bahwa meskipun kebijakan ini membuka banyak peluang, keberhasilannya akan ditentukan oleh pengawasan ketat dan pendampingan teknis yang efektif.
Pentingnya Eksekusi yang Tepat dalam Sektor Pertambangan
Fakta menunjukkan bahwa sektor pertambangan memiliki potensi ekonomi yang besar di Indonesia. Namun, potensi ini tidak akan maksimal jika tidak diikuti oleh eksekusi yang tepat. Pelaksanaan kebijakan tanpa pendampingan akan berisiko pada pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, Ronald menegaskan bahwa pelatihan teknis dan pendampingan dari para ahli menjadi hal yang sangat penting. Sebagian besar UMKM harus memahami dasar-dasar manajemen pertambangan untuk dapat beroperasi secara efektif.
Survey menunjukkan bahwa banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam pengelolaan tambang. Dengan adanya pelatihan yang terstruktur dan dukungan ahli, mereka dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha formal yang lebih terampil. Hal ini juga akan meningkatkan kredibilitas mereka di mata investor dan lembaga keuangan.
Strategi dan Kriteria UMKM dalam Pengelolaan Tambang
Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi UMKM untuk fokus pada sektor usaha yang sesuai dengan kapasitas masing-masing pelaku. Ronald menyarankan agar pelaku usaha sebaiknya memahami dasar-dasar tentang mineral dan proses pengolahannya. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang secara resmi membuka peluang bagi UMKM, koperasi, dan masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah yang lebih rinci mengenai kriteria dan skema bagi UMKM di sektor pertambangan. Namun, Ketua ESDM Bahlil Lahadalia juga mengingatkan bahwa peluang ini hanya diberikan kepada UMKM yang sudah mapan dan tidak bergantung pada pinjaman kredit. Oleh karena itu, pelaku usaha harus mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kesimpulannya, meskipun peluang yang diberikan kepada UMKM di sektor pertambangan sangat menjanjikan, keberhasilannya bergantung pada pelaksanaan yang serius dan matang. Dengan pendidikan dan pendampingan yang tepat, UMKM dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha yang kompetitif dan berdampak positif bagi perekonomian lokal.