Post Views: 408
Jakarta – Fenomena busa tebal yang muncul di kawasan Pintu Air Wier 3, Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Utara, kini menarik perhatian serius dari pihak berwenang. Dalam rangka mengatasi isu ini, pemerintah setempat telah melakukan simulasi penanggulangan busa dengan melibatkan berbagai teknologi dan sumber daya lintas sektor.
Proses penanggulangan ini menandai langkah konkret dalam menghadapi masalah pencemaran air. Apakah Anda tahu bahwa pencemaran ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk limbah rumah tangga yang seringkali tidak terkelola dengan baik?
Strategi Penanggulangan Busa di Jakarta
Dalam upaya menghambat penyebaran busa, langkah awal yang diambil meliputi pemasangan jaring terapung. Jaring ini memiliki fungsi untuk melokalisasi penyebaran busa sehingga tidak meluas. Selain itu, perahu karet bermotor disiagakan untuk membantu mobilitas petugas yang bertugas di lokasi. Aktivitas ini menunjukkan kerjasama yang baik antara berbagai instansi untuk bersama-sama menanggulangi pencemaran.
Data yang diperoleh dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menunjukkan bahwa kadar pencemar di kawasan tersebut melebihi batas baku mutu lingkungan, dengan nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) yang sangat tinggi. Hal ini menunjukkan tingkat pencemaran yang serius dan perlu segera diatasi.
Pencegahan yang Perlu Diterapkan untuk Jangka Panjang
Pemerintah DKI juga memperhatikan aspek pencegahan untuk jangka panjang. Salah satu upayanya adalah penertiban pelaku usaha kecil yang wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Dengan adanya sanksi bagi yang melanggar, maka para pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati dalam mengelola limbah mereka. Ini penting agar tidak menambah pencemaran yang sudah ada.
Asep Kuswanto juga mengingatkan bahwa pelanggaran pengelolaan lingkungan dapat berdampak hukum, berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku. Sanksi yang ada termasuk kurungan hingga 90 hari atau denda yang cukup berat. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap lingkungan serta penegakan hukum bagi setiap pelanggaran yang terjadi.
Melalui upaya kolaboratif yang melibatkan DLH, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, diharapkan proses pemulihan kualitas air sungai di Jakarta dapat dipercepat. Dengan pendekatan ini, kualitas lingkungan di Jakarta dapat ditingkatkan, menjadikannya lebih baik untuk generasi ke depan.