• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Lintasbangsa.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Lintasbangsa.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Jakarta Siapkan Strategi Mengatasi Busa di Pintu Air Wier 3

Jakarta Siapkan Strategi Mengatasi Busa di Pintu Air Wier 3

Post Views: 408

Jakarta – Fenomena busa tebal yang muncul di kawasan Pintu Air Wier 3, Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Utara, kini menarik perhatian serius dari pihak berwenang. Dalam rangka mengatasi isu ini, pemerintah setempat telah melakukan simulasi penanggulangan busa dengan melibatkan berbagai teknologi dan sumber daya lintas sektor.

Proses penanggulangan ini menandai langkah konkret dalam menghadapi masalah pencemaran air. Apakah Anda tahu bahwa pencemaran ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk limbah rumah tangga yang seringkali tidak terkelola dengan baik?

Strategi Penanggulangan Busa di Jakarta

Dalam upaya menghambat penyebaran busa, langkah awal yang diambil meliputi pemasangan jaring terapung. Jaring ini memiliki fungsi untuk melokalisasi penyebaran busa sehingga tidak meluas. Selain itu, perahu karet bermotor disiagakan untuk membantu mobilitas petugas yang bertugas di lokasi. Aktivitas ini menunjukkan kerjasama yang baik antara berbagai instansi untuk bersama-sama menanggulangi pencemaran.

Data yang diperoleh dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menunjukkan bahwa kadar pencemar di kawasan tersebut melebihi batas baku mutu lingkungan, dengan nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) yang sangat tinggi. Hal ini menunjukkan tingkat pencemaran yang serius dan perlu segera diatasi.

Pencegahan yang Perlu Diterapkan untuk Jangka Panjang

Pemerintah DKI juga memperhatikan aspek pencegahan untuk jangka panjang. Salah satu upayanya adalah penertiban pelaku usaha kecil yang wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Dengan adanya sanksi bagi yang melanggar, maka para pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati dalam mengelola limbah mereka. Ini penting agar tidak menambah pencemaran yang sudah ada.

Asep Kuswanto juga mengingatkan bahwa pelanggaran pengelolaan lingkungan dapat berdampak hukum, berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku. Sanksi yang ada termasuk kurungan hingga 90 hari atau denda yang cukup berat. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap lingkungan serta penegakan hukum bagi setiap pelanggaran yang terjadi.

Melalui upaya kolaboratif yang melibatkan DLH, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, diharapkan proses pemulihan kualitas air sungai di Jakarta dapat dipercepat. Dengan pendekatan ini, kualitas lingkungan di Jakarta dapat ditingkatkan, menjadikannya lebih baik untuk generasi ke depan.

Previous Post

Bau Menyengat Sumur AS9, Walhi Minta Tindakan Cepat dari Pemerintah

Next Post

Verifikasi Fakta di WhatsApp Jadi Sangat Mudah

Kategori

  • Ekonomi (29)
  • Energi (52)
  • Gaya Hidup (50)
  • Lingkungan Hidup (52)
  • Peristiwa (61)

TopTopic

Indonesia Australia Tingkatkan Sistem Biosekuriti

Indonesia Australia Tingkatkan Sistem Biosekuriti

Laba PTBA Mencapai Rp5,1 Triliun Walaupun Harga Batu Bara Menurun

Laba PTBA Mencapai Rp5,1 Triliun Walaupun Harga Batu Bara Menurun

Konsentrat Tembaga HPE Alami Penurunan pada Agustus 2025

Konsentrat Tembaga HPE Alami Penurunan pada Agustus 2025

Penjualan Liburan Nasional, Ciptakan Ledakan Konsumsi Dalam Negeri

Penjualan Liburan Nasional, Ciptakan Ledakan Konsumsi Dalam Negeri

Sidebar

Lintasbangsa.id

© 2025 LintasBangsa.id. All Rights Reserved.

Informasi Website

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup

© 2025 LintasBangsa.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In