• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Lintasbangsa.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Lintasbangsa.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2-5,8 Persen dan Defisit yang Terkendali

Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2-5,8 Persen dan Defisit yang Terkendali

Post Views: 335

Jakarta – Kerangka ekonomi Indonesia tahun 2026 mulai terbentuk. Dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah pada Senin (7/7) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, disepakati serangkaian asumsi makro ekonomi, sasaran, dan indikator pembangunan untuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

Kesepakatan ini diambil melalui pembahasan tiga panitia kerja (panja) Komisi XI DPR: Panja Pertumbuhan Ekonomi, Panja Penerimaan, dan Panja Defisit.

“Anggota pimpinan dan pemerintah, Gubernur BI, dan Ketua DK OJK sudah menyetujui. Maka kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan telah disetujui dan saya tetapkan sebagai kesimpulan rapat sore hari ini,” ujar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun saat mengetuk palu kesepakatan.

Mencapai Pertumbuhan Ekonomi yang Stabil

Dalam laporan Panja Pertumbuhan Ekonomi, DPR dan pemerintah sepakat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,2% hingga 5,8% pada 2026, dengan defisit anggaran dijaga di rentang 2,48% hingga 2,53% terhadap PDB. Kebijakan fiskal tetap dirancang ekspansif, terarah, dan terukur untuk menjaga momentum pertumbuhan.

Target pertumbuhan ekonomi dirinci sebagai berikut: konsumsi rumah tangga 5%-5,5%, konsumsi pemerintah 3,8%-4,5%, investasi 5%-5,9%, ekspor 6,5%-6,8%, dan impor 7,2%-7,4% secara tahunan. Skema ini mencerminkan optimisme pemerintah dalam mendorong dinamika ekonomi di dalam negeri.

Penyesuaian dalam Kebijakan Fiskal

Di sisi lain, inflasi disepakati berada di rentang 1,5%-3,5% secara tahunan, nilai tukar rupiah Rp16.500-Rp16.900 per dolar AS, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,6%-7,2%.

Sasaran pembangunan juga diukur secara rinci. Antara lain: tingkat pengangguran terbuka ditargetkan 4,44%-4,96%, tingkat kemiskinan 6,5%-7,5%, kemiskinan ekstrem 0%-0,5%, Rasio Gini 0,377-0,380, Indeks Modal Manusia 0,57, Indeks Kesejahteraan Petani 0,7731, dan proporsi penciptaan lapangan kerja formal 37,95%.

Menteri Keuangan yang hadir dalam rapat menyampaikan terima kasih atas masukan kritis DPR terhadap asumsi dasar ekonomi makro. Ia memastikan pemerintah kini memiliki dasar untuk menyusun RAPBN dan Nota Keuangan 2026.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah melihat secara teliti dan kritis terhadap asumsi dasar ekonomi makro di dalam suasana dunia yang terus mengalami pergolakan,” kata Menteri Keuangan.

Ia menegaskan bahwa mencapai pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,2%-5,8% bukanlah perkara mudah. Namun, ia berjanji pemerintah akan tetap menjaga defisit di kisaran 2,48%-2,53%.

Sri Mulyani juga menyinggung kondisi global yang semakin dinamis, serta tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam konteks ekonomi internasional. Salah satu faktornya adalah ancaman tarif tambahan terhadap negara-negara yang dipandang tidak sejalan dengan kebijakan perdagangan tertentu.

Kesepakatan asumsi makro ini menjadi langkah awal untuk memastikan APBN 2026 tetap menjadi instrumen fiskal yang kredibel, adaptif, namun tetap memacu pertumbuhan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Melihat kompleksitas dan tantangan yang ada, perlu ada kolaborasi yang baik antara pemerintah, DPR, dan masyarakat untuk mewujudkan target-target yang telah ditetapkan. Keterlibatan semua pihak menjadi krusial dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Diharapkan kerangka kebijakan yang baru ini akan mampu menciptakan momentum pertumbuhan yang cukup signifikan bagi ekonomi Indonesia, dan bukan hanya dalam jangka pendek, tetapi juga untuk masa depan yang lebih cerah.

Previous Post

Potensi Hujan Lebat Diingatkan Hingga Oktober 2025

Next Post

Verifikasi Aset Sitaan Oleh Kejaksaan untuk Menjaga Aset Negara

Kategori

  • Ekonomi (28)
  • Energi (52)
  • Gaya Hidup (49)
  • Lingkungan Hidup (51)
  • Peristiwa (60)

TopTopic

Perkuat Konektivitas dan Transformasi Bisnis Melalui V-Mala

Perkuat Konektivitas dan Transformasi Bisnis Melalui V-Mala

Transaksi Ekspor UMKM Mencapai Rp1,1 Triliun Menurut Kemendag

Transaksi Ekspor UMKM Mencapai Rp1,1 Triliun Menurut Kemendag

21 Perusahaan di Puncak Mendapatkan Sanksi karena Memicu Bencana

21 Perusahaan di Puncak Mendapatkan Sanksi karena Memicu Bencana

Tarif Dihapus, Ekspor AS Meningkat ke Indonesia

Tarif Dihapus, Ekspor AS Meningkat ke Indonesia

Sidebar

Lintasbangsa.id

© 2025 LintasBangsa.id. All Rights Reserved.

Informasi Website

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Energi
  • Lingkungan Hidup
  • Gaya Hidup

© 2025 LintasBangsa.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In