Post Views: 224
Jakarta, — Pelaku usaha warung makan seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda, dan warung Padang kini mendapat angin segar. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merencanakan mekanisme sertifikasi halal gratis melalui skema mandiri (self declare) untuk mendorong daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Selama ini, sertifikasi halal bagi warung makan telah dilakukan melalui mekanisme reguler yang melibatkan auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun, dengan skema baru ini, proses sertifikasi akan menjadi lebih sederhana dan cepat, sehingga pelaku usaha tidak lagi terbebani dengan proses yang bertele-tele.
Mekanisme Sertifikasi Halal Mandiri
BPJPH mengusulkan bahwa pelaku usaha hanya perlu didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat secara gratis. Inisiatif ini dirancang untuk membantu warung makan, terutama yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil, agar dapat bersaing lebih baik di pasar yang semakin kompetitif.
Ahmad Haikal Hasan, kepala BPJPH, menjelaskan pentingnya terobosan ini untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMK yang belum tersertifikasi, terutama di tengah maraknya restoran besar yang sudah memiliki sertifikat halal. Dengan cara ini, warung Tegal, warung Sunda, dan warung Padang akan mendapatkan pengakuan resmi yang dapat meningkatkan daya tarik bagi konsumen yang peduli tentang kehalalan produk.
Dampak Positif Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMK
Menurut Haikal, sertifikasi halal membawa nilai tambah bagi produk dan usaha, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap warung makan tradisional. Hal ini sangat penting untuk menjaga loyalitas pelanggan dan mendorong pertumbuhan usaha. Misalnya, warteg atau warung Padang yang telah mengantongi sertifikasi halal akan lebih mudah menarik perhatian konsumen dibandingkan dengan yang tidak memiliki sertifikat tersebut.
Mekanisme sertifikasi halal mandiri ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak pelaku UMK untuk segera mengajukan sertifikat halal, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap produk yang beredar harus memiliki sertifikat halal untuk melindungi konsumen. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan muncul lebih banyak warung makan yang berkomitmen untuk menyajikan makanan yang tidak hanya lezat tetapi juga sesuai syariat agama.
Keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, kerja sama antara BPJPH, komunitas pengusaha, serta lembaga terkait sangat penting agar proses sertifikasi bisa berjalan lancar. Edukasi dan literasi mengenai pentingnya sertifikasi halal juga perlu ditingkatkan, terutama bagi pelaku UMK yang baru memasuki dunia usaha.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan para pelaku usaha tidak ragu lagi untuk mendaftarkan bisnis mereka dalam proses sertifikasi halal. Sertifikat halal bukan hanya dokumen resmi, tetapi juga simbol kepercayaan dan komitmen untuk memberikan produk yang berkualitas kepada konsumen.